![]() | ||||
| TATA CARA PERMOHONAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK | |
1. Keberatan Informasi diajukan kepada PPID (Menteri Perhubungan)
Apa bila pemohon informasi tidak puas dengan jawaban yang disampaikan;
2. Login menggunakan Username dan Password yang sudah didaftarkan
3. Pada dashboard, terdapat rangkuman permohoan informasi yang telah disampaikan
4. Silahkan ajukan keberatan dengan menekan tombol yang tersedia pada kolom dashboard
5. Lengkapi Formulir, Pengajuan keberatan dan Klik Simpan.
Informasi Tidak Diterima
Informasi Tidak Disediakan
Informasi Tidak Ditanggapi
Informasi Tidak Dipenuhi
Biaya Tidak Wajar
6. Klik menu permohonan keberatan informasi dan pantua status keberatan untuk menerima jawaban yang disampaikan.
1. Permohonan kebertan disampaikan paling lambat 30 Hari Kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
2. Tanggapan tertulis ALASAN PPID paling lambat dilakukan 30 Hari Kerja setelah permohonan keberatan di-register.
Jika dalam waktu 30 Hari Kerja semenjak permohonan kebertatan di-register Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulus maka pemohon berhak menyampaikan sengketa Komosi Informasi.
