TUGAS :
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, Kegiatan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Penerbangan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
2. Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
3. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan sisi udara, sisi darat. dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
4. Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control) serta penyusunan jadwal penerbangan (slottime);
5. Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
6. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamananpenerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
7. Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygine dan sanitasi;
8. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
9. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum,dan hubungan masyarakat; dan
10. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.