TUGAS DAN FUNGSI UPT

TUGAS :

Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, Kegiatan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Penerbangan.

 

FUNGSI :

1.      Pelaksanaan penyusunan rencana dan program; 

2.      Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;

3.      Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan sisi udara, sisi darat. dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;

4.      Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control) serta penyusunan jadwal penerbangan (slottime);

5.      Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;

6.      Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamananpenerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;

7.      Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygine dan sanitasi;

8.      Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;

9.      Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum,dan hubungan masyarakat; dan

10.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.